Jasa Paspor Rusak dan Hilang – Kehilangan atau kerusakan dari sebuah barang yang kita miliki
tentunya menjadikan kesedihan tersendiri buat pemiliknya. Apalagi jika barang
tersebut termasuk jenis yang penting, misalnya buku paspor.
Dalam undang-undang keimigrasian tertulis, barang siapa yang dengan sengaja
atau pun tidak, menghilangkan atau merusak dokumen negara dalam hal ini buku
paspor, maka akan terkena sanksi pidana ringan.
Ada hukuman berupa membayar denda yang besarnya telah ditentukan oleh
negara, dan mekanisme pembayarannya wajib melalui BAP (Berita Acara Penyidikan)
yang dilakukan oleh petugas penyidik di kantor imigrasi.
Penyebab Paspor Rusak dan Hilang
Ada beberapa penyebab dari paspor rusak atau hilang yang biasa kami temui
dilapangan, baik hal tersebut disengaja maupun tidak.
Penyebab paspor rusak :
1. Sobek,
2. Terkena zat cair sehingga ada noda pada buku paspor,
3. Tercoret
Sobek
Sobek pada buku paspor dikategorikan sebagai paspor rusak, baik itu sobek
sedikit, apalagi sobek parah. Baik itu sobek disengaja atau pun tidak.
Ada beberapa kasus konyol yang pernah kami temui, yaitu paspor tersobek
oleh petugas imigrasi saat kita akan keluar dari negara tersebut. Di mana saat
kita masuk negera tersebut ada lembaran yang distreples pada salah satu halaman
buku paspor kita. Lembaran tersebut kemudian diambil saat kita keluar dari
negara tersebut. Sayangnya saat mengambil lembaran tersebut ada petugas
imigrasi yang tidak hati-hati sehingga menyebabkan sobeknya lembaran halaman
buku paspor.
Kebanyakan kasus ini tidak disadari oleh pemilik paspor. Mereka baru sadar
pada saat melakukan permohonan perpanjang paspor. Pengajuan permohonan mereka
tiba-tiba ditolak oleh petugas loket imigrasi dikarenakan ada bagian dari buku
paspornya yang sobek. Dan pemohon wajib melakukan sesi BAP dulu sebelumya untuk
mengetahui sebab musabab dari rusaknya paspor.
Terkena zat cair
Yang paling sering ditemui dalam kasus ini adalah paspor dengen pemilik
perempuan. Zat cair yang membuat bagian dari halaman buku paspor luntur
kebanyakan adalah parfum yang ikut dimasukkan dalam tas, jadi satu dengan buku
paspor mereka. Dan pemilik paspor tidak sadar jika cairan parfumnya ada yang
membasahi buku paspor.
Paspor terkena
zat cair
Hal seperti ini juga dikategorikan sebagai paspor rusak pada saat anda
melakukan penggantian buku paspor saat masa berlakunya habis. Petugas bagian
loket pasti akan menolak permohonan perpanjang paspor anda, dan diwajibkan
melakukan BAP dulu sebelumnya.
Paspor yang terkena luntur karena zat cair dan masih berlaku lebih dari 6
(enam) bulan sebelum tanggal expired yang tercetak pada buku paspor sejatinya
masih dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Buku paspor
tersebut baru akan bermasalah saat pemohon melakukan pengajuan penggantian buku
paspor dikarenakan masa berlakunya sudah habis.
Tercoret
Bagi yang memiliki anak balita mungkin wajib hati-hati saat anda menaruh
buku paspor. Ada banyak kejadian buku paspornya kemudian dicorat-coret oleh
buah hati mereka. Jika ini terjadi jelas menjadi kesialan tersendiri bagi anda,
dan anda tidak dapat menyalahi buah hati anda yang sedang berkembang dan
belajar. Mereka jelas tidak tahu jika paspor tidak boleh dicorat-coret. Kita
sendiri sebagai orang dewasa yang kurang hati-hati dalam menyimpan barang
penting seperti paspor.
Paspor Tercoret
Jika hal ini terjadi pada anda, maka yang harus langsung anda lakukan jika
ingin mengganti buku paspornya adalah mendatangi imigrasi terdekat kemudian
mengajukan permohonan paspor rusak pada bagian WASDAKIM (Pengawas dan Penindak
Keimigrasian). Silahkan langsung mengikuti alur proses yang sudah terpampang di
sana.
Cara Pengajuan Permohonan untuk Paspor Rusak dan
Hilang
Untuk mengajukan penggantian buku paspor dikarenakan rusak atau hilang,
maka pemohon tidak dapat melakukan pengajuan seperti proses penggantian karena
sudah habis berlaku atau halaman penuh.
Walau anda sudah mendapatkan antrian paspor online dan barcodenya,
permohonan anda akan ditolak oleh bagian loket pada saat ketahuan bahwa paspor
anda masuk dalam kategori rusak atau hilang.
Dokumen dan alur proses untuk permohonan paspor hilang dan rusak berbeda
dengan dokumen dan alur proses penggantian paspor karena habis berlaku atau
halaman penuh. Yang menjadi pembeda adalah pada paspor rusak ada bagian yang
termasuk dalam kategori paspor menjadi rusak seperti sudah saya jelaskan di
atas. Sedangkan pada paspor hilang, pemohon tidak lagi memiliki fisik asli buku
paspornya. Padahal dalam pengajuan permohonan penggantian buku paspor wajib
melampirkan fisik asli buku paspornya.
Adapun penjelasan tentang dokumen dan alur proses untuk paspor rusak dan
hilang kami jabarkan sebagai berikut :
Dokumen untuk paspor rusak
1. Paspor asli pemohon (yang dimasukkan dalam kategori rusak),
2. EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) pemohon,
3. KK (Kartu Keluarga) pemohon,
4. Akte lahir pemohon,
5. Ijazah terakhir pemohon,
6. Akte/buku nikah pemohon,
7. Surat keterangan kerja dari kantor tempat pemohon sekarang bekerja.
Dokumen untuk paspor hilang
1. Surat kehilangan dari kepolisian setempat,
2. Copi paspor yang hilang,
3. EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) pemohon,
4. KK (Kartu Keluarga) pemohon,
5. Akte lahir pemohon,
6. Ijazah terakhir pemohon,
7. Akte/buku nikah pemohon,
8. Surat keterangan kerja dari kantor tempat pemohon sekarang bekerja.
Alur proses paspor rusak dan hilang
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor
karena rusak atau hilang.
- Pemohon mendatangi ruangan WASDAKIM (Pengawas dan Penindak
Keimigrasian) untuk mendapatkan jadual BAP (Berita Acara Penyidikan).
- Jadual BAP ditentukan oleh petugas di Wasdakim disesuaikan dengan
urutan jadual yang ada dalam waiting list.
- Pemohon datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk memenuhi sesi BAP.
- Setelah BAP menunggu jawaban dan persetujuan, jika ditangguhkan maka
pemohon baru akan lanjut proses setelah masa penangguhannya berakhir, jika
disetujui maka proses selanjutnya adalah jadual foto, sidik jari dan
wawancara.
- Pemohon datang kembali untuk melakukan sesi foto, sidik jari dan
wawancara sesuai jadual yang didapat.
- Setelah selesai foto dan wawancara pemohon melakukan pembayaran PNBP
atas permohonan paspornya di Kantor POS terdekat atau bisa melalui mesin
atm bank manapun.
- 3-5 hari kerja setelah pembayaran paspor sudah dapat diambil di Kantor
Imigrasi tempat anda proses. Pengambilan tidak dapat diwakilkan.
- Batas waktu pengambilan adalah 30 hari kalender sejak paspor
diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Jika paspor tidak diambil sampai akhir
batas waktu, paspor akan ditarik kembali dan akan dihancurkan.
Alur Proses
Permohonan Paspor Rusak/Hilang
Jika anda mengalami kesulitan dalam proses permohonan
paspor rusak atau hilangnya, dapat menghubungi kami, Budiarjo Biro Jasa Paspor, untuk
bantuan jasanya. Silahkan menghubungi kami di nomer whatsapp aktif kami berikut
:
Search
for: